Mabes Polri secara resmi telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto, kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses penyerahan tersangka ini dilakukan sebagai langkah lanjut dalam penyidikan perkara yang menyita perhatian publik.
Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya adalah emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
Pengusutan kasus ini diketahui berkaitan dengan tiga perkara korupsi dan TPPU yang sempat menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah berada di bawah wewenang kejaksaan untuk segera diproses ke tahap persidangan.