Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap di lingkungan Bea dan Cukai, John Field. Dengan langkah tersebut, vonis terhadap pimpinan Blueray Cargo itu kini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan dokumen di Bea dan Cukai. Pihak KPK menyatakan menerima putusan tersebut karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dengan status perkara yang telah inkrah, John Field akan segera menjalani masa hukuman sesuai dengan ketetapan hakim. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk tetap mematuhi regulasi dan menghindari praktik suap dalam proses administrasi kepabeanan.