Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan keterlibatan beliau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Febrie diketahui menjawab sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, pihak Kejagung terus mendalami perkara korupsi di lingkup PT Asabri untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.