Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah, Asrul Azis Taba, resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan pun telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada 24 Juli mendatang.
Gugatan ini menjadi babak baru dalam rangkaian proses hukum yang tengah dijalani oleh Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, pihak KPK maupun tim kuasa hukum penggugat belum memberikan pernyataan detail mengenai materi gugatan yang diajukan terkait proses penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri tengah menjadi sorotan publik seiring dengan upaya KPK dalam menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam distribusi kuota haji yang melibatkan pihak swasta dan otoritas terkait dalam kurun waktu dua tahun terakhir.