Pakar Cambridge Dorong Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pidana di Indonesia

Mahasiswa pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri, mengusulkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia. Inovasi hukum ini dinilai krusial untuk menutup celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut Ahmad, metode perampasan aset tanpa pemidanaan individu ini dapat menjadi solusi efektif ketika pembuktian pidana sulit dilakukan di pengadilan. Dengan mekanisme ini, fokus penegakan hukum akan beralih pada aset hasil kejahatan itu sendiri, bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang kian kompleks. Usulan tersebut kini menjadi sorotan dalam diskusi akademis dan praktisi hukum sebagai upaya akselerasi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan efisien.

Leave a Comment