Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri memberikan klarifikasi tegas terkait isu kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret nama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Pihak kepolisian membantah keras adanya upaya kriminalisasi dalam proses hukum tersebut. Menurut Kortas Polri, setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik mengingat latar belakang Oegroseno sebagai mantan petinggi Polri. Meski demikian, pihak penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang status jabatan seseorang.
Hingga saat ini, proses pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut masih terus bergulir. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akuntabilitas hukum.