Dirjen Dukcapil Tegaskan Singkatan Dilarang dalam Dokumen Kependudukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait polemik penolakan pencatatan nama bayi bernama Muhammad MBG Subianto. Pihak Dukcapil menegaskan bahwa penggunaan singkatan dalam nama anak pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.

Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di Indonesia. Menurutnya, nama yang tercantum dalam dokumen resmi harus ditulis secara lengkap dan tidak mengandung singkatan agar tidak menimbulkan ambiguitas di masa depan.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi yang mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran. Pihak Dukcapil mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut guna memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan anak ke depannya.

Leave a Comment