Aturan Baru di Kementerian PU: Izin Cuti ASN Kini Wajib Lewat Menteri Dody

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait administrasi kepegawaian di lingkungan kementeriannya. Kini, seluruh pengajuan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian PU wajib melalui persetujuan langsung dari dirinya.

Dody Hanggodo membenarkan adanya kebijakan satu pintu tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperketat pengawasan serta mendisiplinkan jajaran pegawai di instansi yang dipimpinnya.

Dengan berlakunya aturan ini, setiap permohonan cuti dari ASN Kementerian PU harus diproses secara berjenjang hingga sampai ke meja Menteri untuk mendapatkan izin. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta memastikan efektivitas kerja di seluruh unit kerja Kementerian PU tetap terjaga dengan baik.

Leave a Comment