Aksi penyelundupan narkotika skala besar berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Seorang oknum pilot berkewarganegaraan Malaysia kedapatan membawa puluhan ribu butir pil ekstasi ke Indonesia.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 70.114 butir MDMA (ekstasi). Berdasarkan estimasi nilai pasar gelap, total barang haram yang diselundupkan tersebut ditaksir mencapai Rp207 miliar.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berdampak signifikan bagi kesehatan masyarakat. Langkah tegas petugas di lapangan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.