Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan.
Sudaryono menyatakan pihaknya menghormati keputusan lembaga hukum tertinggi tersebut. Pemisahan anggaran ini menjadi sorotan publik mengingat program MBG merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang kini menjadi fokus utama Badan Gizi Nasional.
Meski terdapat penyesuaian regulasi terkait pos anggaran, Sudaryono memastikan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai dengan arahan pemerintah. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan tata kelola anggaran tetap transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran negara, terutama dalam membedakan program yang bersifat bantuan sosial atau nutrisi dengan alokasi wajib untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.