Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru terkait pengajuan visa bagi warga asing dari 50 negara tertentu. Kebijakan ini mewajibkan pemohon visa untuk menyetorkan deposit dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp360,5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ketat ini tidak hanya menyasar negara-negara yang jauh dari kawasan Asia Tenggara, tetapi juga mencakup beberapa negara yang menjadi tetangga Indonesia. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pengetatan imigrasi di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan bahwa kebijakan deposit visa ini akan mulai berlaku secara permanen pada tanggal 3 Agustus 2026 mendatang. Hingga saat ini, otoritas terkait belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai daftar spesifik 50 negara yang terdampak, namun wacana ini telah menjadi sorotan global dan memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.
Penerapan deposit dalam jumlah besar tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko pelanggaran izin tinggal di Amerika Serikat. Bagi calon pelancong maupun pekerja yang berencana menuju AS, kebijakan ini tentu perlu diantisipasi jauh-jauh hari sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.