Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya mengambil langkah tegas terkait viralnya unggahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat di media sosial. WNA tersebut diketahui mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are yang berlokasi di kawasan Kintamani, Bali.
Pihak Imigrasi telah melayangkan pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal selama berada di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami apakah aktivitas bisnis properti yang dilakukan oleh WNA tersebut telah menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi prioritas untuk memastikan setiap warga asing di Bali tetap mematuhi regulasi hukum yang ada.