Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengembangan perkara ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi penting.
Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara suap proyek di wilayah Bengkulu yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak. Hingga saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus pengembangan ini.
KPK belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada para saksi. Namun, proses ini dipastikan akan terus berjalan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.