Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait kebijakan baru mengenai skema pembagian pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Ia menegaskan bahwa penerapan skema pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pihak pengemudi tidak akan menyebabkan penurunan penghasilan bagi para mitra driver. Maman memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui perhitungan yang matang guna menjaga keberlangsungan ekonomi para pekerja di sektor transportasi daring tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini di lapangan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pengemudi. Melalui skema tersebut, diharapkan pendapatan yang diterima driver tetap stabil meski terdapat penyesuaian dalam sistem kemitraan yang berlaku.