Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, jurnalis dan tim redaksi TrustIndonesia.id menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keharusan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seluruh jurnalis dan staf redaksi TrustIndonesia.id wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik berikut:

  • Pasal 1: Wartawan TrustIndonesia.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2: Wartawan TrustIndonesia.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3: Wartawan TrustIndonesia.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4: Wartawan TrustIndonesia.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5: Wartawan TrustIndonesia.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6: Wartawan TrustIndonesia.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7: Wartawan TrustIndonesia.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8: Wartawan TrustIndonesia.id tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9: Wartawan TrustIndonesia.id menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10: Wartawan TrustIndonesia.id segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  • Pasal 11: Wartawan TrustIndonesia.id melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Pengaduan dan Hak Jawab

TrustIndonesia.id berkomitmen untuk tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta menghargai prinsip-prinsip keadilan dalam pemberitaan. Apabila terdapat keberatan, keluhan, atau pihak yang merasa dirugikan oleh artikel yang diterbitkan di situs kami, Anda berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Silakan kirimkan permohonan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun laporan dugaan pelanggaran kode etik ke tim redaksi kami melalui email di bawah ini, dengan melampirkan identitas diri dan tautan artikel yang dimaksud:

Email: trustindonesia.id@gmail.com