Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah. Penetapan ini berkaitan dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
Hingga saat ini, pihak penyidik terus mendalami peran Febrie dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam menuntaskan pengusutan kasus mega korupsi yang menyeret pengelolaan dana di PT Asabri.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait aliran dana maupun pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tersebut.