Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya pengurusan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan aturan terbaru, tarif permohonan untuk melepas status kewarganegaraan kini dipatok sebesar Rp5 juta.
Kebijakan penyesuaian tarif ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang. Keputusan ini menjadi bagian dari pembaruan regulasi administratif yang ditetapkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan proses pelepasan status kewarganegaraan, diharapkan untuk memperhatikan perubahan tarif ini sebelum tanggal pemberlakuan yang telah ditentukan. Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional bagi seluruh pemohon yang memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.