Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait pengelolaan lahan di Indonesia. Pemerintah kini tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.
Prabowo menegaskan bahwa izin yang telah diberikan namun dibiarkan terbengkalai selama dua tahun harus segera dicabut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap jengkal lahan di tanah air dikelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap izin lahan yang ‘tidur’ telah berakhir. Pemerintah berkomitmen untuk menata ulang tata kelola lahan agar lebih efisien dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya menahan izin tanpa melakukan pengembangan atau aktivitas produktif.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lahan-lahan yang sebelumnya tidak terurus dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat luas serta mendukung target pembangunan nasional yang lebih merata.