Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proses pengawasan wajib pajak di Indonesia. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa peran aparat keamanan dalam kegiatan tersebut hanyalah sebatas pendampingan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait fungsi pengawasan pajak yang melibatkan institusi di luar DJP. Menurut keterangan resmi, kehadiran TNI dan Polri dalam operasional lapangan bertujuan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses pengawasan, bukan untuk melakukan tindakan eksekusi atau pemeriksaan perpajakan secara langsung.
DJP menekankan bahwa wewenang utama dalam pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap berada di tangan pegawai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses di lapangan dapat berjalan lebih kondusif dan memberikan rasa aman bagi petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk koordinasi antarinstansi untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara, tanpa mengurangi profesionalisme dan integritas dari para petugas pajak yang bertugas di lapangan.