Briptu Pradika, anggota Polres Way Kanan, akhirnya buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap seorang pengecer bahan bakar minyak (BBM). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia secara tegas membantah telah melakukan tindakan pemerasan senilai Rp50 juta seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan interaksi antara Briptu Pradika dan pengecer BBM viral di media sosial. Banyak pihak menyoroti sebuah gestur atau kode tangan yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk permintaan uang.
Menanggapi hal tersebut, Briptu Pradika memberikan klarifikasi mengenai maksud dari kode tangan yang ia tunjukkan dalam video. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada warga.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Klarifikasi dalam RDPU ini menjadi langkah awal bagi Briptu Pradika untuk membela diri di tengah sorotan tajam masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.