Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim. Putusan ini diberikan setelah Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain kurungan penjara, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar denda. Tak hanya itu, Dendi Ramadhona diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp22,8 miliar.

Vonis ini menjadi babak akhir dari rangkaian persidangan kasus korupsi yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut. Keputusan hakim ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur di wilayah Pesawaran.

Leave a Comment