Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

Polisi Tetapkan Pria di Padang Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

Oleh Wibowo August 1, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat, resmi menetapkan seorang pria berinisial RPS sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. RPS ditangkap atas keterlibatannya dalam memperjualbelikan bagian tubuh satwa langka, yakni sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup terkait aksi perdagangan satwa liar tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melacak jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan pelaku.

Perdagangan sisik trenggiling dan paruh rangkong merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku terancam jeratan hukum pidana karena memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *