Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tata kelola anggaran. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah pemisahan dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan.
Pihak pemerintah memastikan tidak akan melakukan langkah-langkah yang bersifat mengakal-akali atau memanipulasi aturan demi menjalankan program prioritas tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola keuangan negara yang transparan.
Sebelumnya, MK memberikan arahan tegas mengenai alokasi dana pendidikan agar tidak tercampur dengan program di luar sektor pendidikan murni. Menanggapi hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyesuaian teknis agar program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.
Langkah ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran publik terkait potensi pengalihan anggaran pendidikan untuk program lain. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tetap tepat sasaran dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.