PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Kali ini, kabar baik datang bagi para pengguna kendaraan bermotor karena harga Pertamax resmi mengalami penurunan.
Kebijakan perubahan harga ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026. Langkah penyesuaian yang dilakukan oleh Pertamina ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap harga BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya penurunan harga ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari. Meski harga mengalami perubahan, Pertamina memastikan bahwa kualitas dan ketersediaan stok Pertamax tetap terjaga dengan baik untuk memenuhi kebutuhan konsumen di berbagai daerah.