Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, seluruh warga kini diwajibkan untuk memilah sampah langsung dari sumbernya sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.
Kebijakan ini menjadi titik balik penting dalam sistem manajemen limbah di Ibu kota. Pola lama yang mengandalkan sistem ‘kumpul-angkut-buang’ kini resmi ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru berbasis pemilahan sampah.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir serta mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap limbah rumah tangga. Warga diharapkan dapat memisahkan sampah organik dan anorganik untuk memudahkan proses daur ulang.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan tercipta ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Jakarta.