Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengusulkan agar tindak pidana kejahatan keuangan hijau atau green financial crime dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Pemerintah menilai bahwa kejahatan lingkungan sering kali melibatkan aliran dana yang kompleks. Dengan mengintegrasikan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih tajam untuk melacak, membekukan, hingga menyita aset hasil kejahatan lingkungan.
Selain memberikan efek jera, usulan ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh korporasi atau individu untuk menyembunyikan keuntungan dari praktik perusakan alam. Melalui regulasi yang lebih komprehensif, KLH menargetkan perlindungan lingkungan yang lebih maksimal sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan ekosistem.