Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya aturan baru mengenai kenaikan denda tilang dan pemberlakuan kembali tilang manual pada tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Kakorlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah percaya dengan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan pemerintah maupun kepolisian mengenai perubahan aturan denda tilang seperti yang dinarasikan dalam pesan berantai tersebut.
Masyarakat diminta untuk selalu memantau kanal informasi resmi milik Polri terkait aturan lalu lintas. Langkah ini penting guna menghindari kesalahpahaman serta penyebaran disinformasi yang meresahkan pengguna jalan.