Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi penting terkait pembiayaan program Minyakita. Pemerintah menegaskan bahwa penyediaan minyak goreng rakyat tersebut sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pihak Kemendag menjelaskan bahwa pasokan Minyakita sepenuhnya bersumber dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Melalui mekanisme ini, para produsen minyak sawit diwajibkan untuk menyisihkan sebagian produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Dengan berjalannya skema DMO ini, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau tetap terjaga tanpa membebani kas negara. Kebijakan ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengendalikan stabilitas harga minyak goreng di masyarakat secara berkelanjutan.