Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik setelah Febrie resmi mendaftarkan gugatan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Kejagung menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan.
Senada dengan Kejagung, pihak Kortas Tipidkor Polri juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut di persidangan. Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan koridor hukum dan bukti yang ada.
Hingga saat ini, pihak Kejagung dan Polri masih menunggu jadwal sidang perdana untuk menanggapi materi gugatan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah.