Upaya hukum Roy Suryo terkait permohonan praperadilan mengenai ganti rugi akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk melanjutkan proses praperadilan tersebut. Keputusan ini sekaligus menutup ruang bagi tuntutan ganti rugi yang sebelumnya dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut melalui jalur praperadilan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Roy Suryo terkait langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan tersebut. Dengan demikian, status permohonan praperadilan terkait ganti rugi ini dinyatakan selesai di tingkat PN Jakarta Selatan.