Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil Iskandar Sitorus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain Iskandar Sitorus, pihak lembaga antirasuah juga memanggil seorang pegawai Bea Cukai untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut bukti-bukti serta informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh tim penyidik.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna membuat terang perkara yang terjadi di instansi tersebut. Pihak KPK belum memberikan keterangan mendalam mengenai detail materi pemeriksaan, namun memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.