Polresta Deli Serdang resmi menetapkan oknum polisi berinisial Bripda RF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Nurlis. Kasus ini menyita perhatian publik karena keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak kriminal tersebut.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi keji Bripda RF bukanlah tindakan spontan. Tersangka diduga telah menyusun rencana matang sebelum menghabisi nyawa korban. Salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah tindakan pelaku yang sengaja merusak sistem kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan aksinya, Bripda RF diketahui langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Kini, Bripda RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang profesi tersangka.