Benny K Harman Soroti Urgensi Penegasan Nomenklatur dalam RUU Masyarakat Adat

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia mendesak agar nomenklatur atau penamaan dalam draf RUU tersebut diperjelas guna menghindari kerancuan di masa depan.

Benny menekankan adanya perbedaan mendasar dan krusial antara istilah ‘masyarakat adat’ dan ‘masyarakat hukum adat’. Menurutnya, ketidakjelasan definisi ini dapat berdampak pada implementasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di lapangan.

Politisi Partai Demokrat ini berharap pembahasan RUU tersebut dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum. Ia meminta pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi nomenklatur agar tidak menimbulkan multitafsir saat regulasi ini disahkan nanti.

Leave a Comment