Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara akhirnya berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi. Tersangka yang ditangkap adalah Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap.
Farah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit di Bank Sumut yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sumut melacak keberadaan tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.