Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut resmi disegel oleh petugas karena diduga kuat menjadi penyebab pencemaran di aliran Sungai Cisadane.
Langkah penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait menurunnya kualitas air sungai di kawasan tersebut akibat limbah industri. Tim DLHK Banten telah melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bukti awal adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Pihak DLHK Banten menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara sembari menunggu proses investigasi lebih lanjut. Perusahaan yang bersangkutan dilarang beroperasi hingga mereka mampu memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak kembali merusak ekosistem Sungai Cisadane.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku industri lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Cisadane yang menjadi sumber daya vital bagi masyarakat setempat.