Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Kali ini, seorang pria ditangkap di wilayah Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam serangkaian aktivitas radikal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga kuat menjalankan aksi propaganda, melakukan rekrutmen anggota baru, hingga menyebarkan konten penghasutan melalui media sosial. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersangka. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam memutus mata rantai penyebaran paham radikal dan aksi terorisme di Indonesia, khususnya yang berbasis pada ruang digital.