Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan penahanan terhadap Don Ritto. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses pemeriksaan yang dijalani oleh yang bersangkutan.
Kabar penahanan tersebut memicu reaksi dari pihak kuasa hukum. Handika Honggowongso, selaku pengacara Don Ritto, mengaku terkejut dengan langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kejagung. Menurutnya, penahanan kliennya di Rutan Kejaksaan Agung RI terjadi secara mendadak.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari lebih lanjut terkait keputusan penahanan tersebut dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi klien mereka. Pihak Kejagung sendiri belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail perkara yang mendasari penahanan tersebut.