Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terlibat dalam penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Bali. Keduanya kini telah masuk dalam daftar cegah untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah munculnya laporan mengenai penyelenggaraan acara tersebut yang diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Pihak Imigrasi menyatakan bahwa kegiatan yang membatasi akses bagi masyarakat lokal tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip kenyamanan publik.
Dirjen Imigrasi mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan di Indonesia wajib menghormati norma serta aturan yang berlaku. Pihak otoritas imigrasi memastikan akan terus memantau setiap aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, kedua WNA Belanda tersebut dilarang memasuki wilayah Indonesia sebagai konsekuensi atas tindakan mereka yang dianggap meresahkan masyarakat setempat melalui penyelenggaraan acara yang tidak inklusif tersebut.