Seorang wanita berinisial KC harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polresta Denpasar. KC diduga melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang.
Permasalahan rumah tangga ini mencuat ke ranah hukum bermula dari proses persalinan yang dijalani KC. Sang suami merasa keberatan karena istrinya tersebut melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari rencana awal, serta dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan sang istri. Kasus ini kini menjadi sorotan karena dipicu oleh konflik internal keluarga terkait prosedur medis kelahiran anak.