Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah resmi rampung.
Langkah hukum selanjutnya kini telah ditempuh dengan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, Fadia Arafiq dijadwalkan akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Pihak lembaga antirasuah memastikan seluruh alat bukti dan dokumen pendukung telah lengkap untuk dibawa ke meja hijau. Masyarakat kini menunggu proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut.