Tim kuasa hukum Kesthuri resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pihak Kesthuri menilai bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam rangkaian penyidikan kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Atas dasar itulah, mereka menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK.
Hingga saat ini, pihak Kesthuri melalui kuasa hukumnya terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Gugatan ini menjadi babak baru dalam sengketa antara Kesthuri dan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.