Proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Don Ritto terus bergulir. Terbaru, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses tahap dua.
Dalam momen pelimpahan tersebut, terlihat jelas sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selain tersangka, penyidik juga menyertakan aset berupa uang tunai serta emas yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Don Ritto.
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera disidangkan. Pihak Kejagung kini akan mempersiapkan dakwaan sebelum nantinya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Don Ritto ini sempat menyita perhatian publik karena besarnya nilai aset yang terlibat. Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami aliran dana guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.