Proses hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, terus bergulir. Pada Jumat siang, penyidik resmi melimpahkan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti agar kasus tersebut dapat segera disidangkan. Pihak Kejaksaan Agung kini telah menerima tanggung jawab atas penahanan Don Ritto untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Don Ritto sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nominal signifikan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal persidangan perdana bagi tersangka.