Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban operator seluler dalam pengelolaan kuota internet. Putusan ini menegaskan bahwa sisa kuota internet konsumen tidak boleh hangus begitu saja dan harus tetap aktif atau diakumulasi.
Pihak Komdigi menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Langkah konkret yang akan diambil adalah melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada saat ini agar selaras dengan ketetapan MK.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian aturan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh sistem masa aktif kuota yang selama ini dianggap memberatkan pengguna.
Saat ini, Komdigi tengah menyusun mekanisme teknis agar operator seluler dapat menerapkan sistem rollover atau akumulasi kuota secara transparan dan adil bagi seluruh pelanggan.