Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan mendapatkan mandat baru untuk menangani perlindungan serta pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini merupakan bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pekerja transportasi daring di Indonesia.
Maman menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan agar para pengemudi ojol mendapatkan payung hukum yang lebih jelas dalam hal kesejahteraan. Selama ini, status pekerja transportasi online memang masih menjadi pembahasan hangat terkait jaminan perlindungan kerja.
Dengan masuknya sektor ojol ke dalam lingkup Kementerian UMKM, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, mulai dari perlindungan hak-hak dasar hingga program pemberdayaan ekonomi bagi para mitra pengemudi. Rencana revisi Perpres ini nantinya akan menjadi landasan operasional bagi kementerian dalam menjalankan tugas tersebut.
Hingga saat ini, pihak kementerian terus mematangkan draf revisi tersebut guna memastikan agar aturan yang disusun dapat memberikan dampak positif bagi jutaan pengemudi ojol yang tersebar di seluruh tanah air.