Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan tegas terkait tren permohonan naturalisasi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Meskipun minat WNA untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terus mengalami peningkatan, pemerintah tetap menerapkan standar seleksi yang sangat ketat.
Supratman mengungkapkan bahwa jumlah permohonan yang masuk memang cukup tinggi. Namun, tidak semua permohonan tersebut mendapatkan lampu hijau. Menurutnya, persetujuan naturalisasi yang diberikan oleh pemerintah sejauh ini jumlahnya sangat terbatas.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memberikan status kewarganegaraan. Proses verifikasi dan seleksi dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa setiap individu yang dinaturalisasi benar-benar memenuhi kriteria dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
Hingga saat ini, Kemenkumham berkomitmen untuk terus memfilter setiap berkas permohonan agar proses naturalisasi tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.