Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan klarifikasi penting terkait prosedur hukum terhadap aparat kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan penegak hukum untuk mengantongi izin dari Presiden sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa yang terjerat kasus hukum.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai mekanisme penindakan terhadap jaksa. Menurut Tandra, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melalui birokrasi perizinan tingkat tinggi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap jaksa yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara profesional dan transparan. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada keistimewaan atau kekebalan hukum bagi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran, guna menjaga integritas institusi kejaksaan di mata masyarakat.