Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Zulchaibar, komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk PT Pelni.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp15,6 miliar. Pihak Zulchaibar sendiri menyatakan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini dengan menegaskan komitmen untuk selalu taat terhadap aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal rasuah yang melibatkan perusahaan asuransi plat merah tersebut. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam pengusutan tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.