Kasus dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang. Persoalan yang sempat menyita perhatian publik ini resmi berakhir damai.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang sempat memicu kontroversi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya untuk mendinginkan suasana di lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah menyatakan komitmennya untuk menghargai keberagaman dan menjamin hak setiap siswa dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat memulihkan kenyamanan kegiatan belajar mengajar serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tana Toraja.