Prancis kini berada di ambang kebijakan baru yang cukup progresif terkait perlindungan anak di dunia digital. Parlemen Prancis dijadwalkan akan segera memberikan persetujuan akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun pada Selasa (21/7).
Langkah ini diambil pemerintah Prancis sebagai upaya serius untuk membatasi dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Jika disahkan, aturan ini akan mewajibkan penyedia layanan media sosial untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat bagi penggunanya di wilayah Prancis.
Kebijakan ini menjadi sorotan global karena dianggap sebagai salah satu regulasi paling ketat di Eropa dalam mengatur interaksi anak dengan konten media sosial. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua memiliki kendali lebih besar serta perlindungan bagi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.